Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
195/Pdt.G/2025/PN Smg SAKSONO YUDIANTORO, S.H., M.H. 1.A.S. SUKAWIJAYA
2.KARTINA SUKAWATI
3.SUKA ADISATYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 195/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SAKSONO YUDIANTORO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUHARTOYO, SH dan RekanSAKSONO YUDIANTORO, S.H., M.H.
Pihak
NoNama
1A.S. SUKAWIJAYA
2KARTINA SUKAWATI
3SUKA ADISATYA
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, telah melakukan wanprestasi ;
  3. Menghukum Tergugat I, untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa kewajiban Tergugat I kepada Penggugat yang terdiri dari pinjaman pokok beserta bunganya, sebagai berikut :
  • Pinjaman pokok ………………………………………………….          Rp. 2.500.000.000,--
  • Bunga  1% x 5 bulan x Rp. 2.500.000.000,-- ……….     Rp.   125.000.000,--

Jumlah  yang harus dibayar  Tergugat Ic ………………     Rp. 2.625.000.000,--

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat apabila uang tersebut digunakan untuk berdagang dengan keuntungan sebesar 3% setiap bulan, maka kerugian Penggugat yang harus dibayar Tergugat I tiap bulan adalah sebesar = 3%  x Rp. 2.625.000.000,-- = Rp.78.750.000,-- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dari sejak diajukannya gugatan ini sampai dengan dilaksanakannya bunyi putusan ;
  2. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada bunyi putusan perkara ini ;
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada bunyi putusan perkara ini ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun dimungkinkan adanya upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya   perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak