INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | RUSLY | 1.Wahyu anggoro ningsih 2.KEMENTERIAN HUKUM c.q DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL c.q DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pendaftaran merek SAIR + Logo dengan nomor registrasi IDM001305841 tertanggal 17 Maret 2025 milik TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan merek SARI milik PENGGUGAT dengan Nomor Pendaftaran IDM000162752 dan Tanggal Pengajuan Permohonan Merek 21 September 2006 yang kemudian diperpanjang dengan Nomor Perndaftaran IDM000162752 Tanggal 15 Maret 2016;
3. Menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek SAIR + Logo dengan nomor registrasi IDM001305841 tertanggal 17 Maret 2025 milik TERGUGAT adalah permohonan pendaftaran merek yang tidak beriktikad baik;
4. Menyatakan batal pendaftaran merek SAIR + Logo dengan nomor registrasi IDM001305841 tertanggal 17 Maret 2025 kelas 16 milik TERGUGAT beserta segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek SAIR + Logo dengan nomor registrasi IDM001305841 tertanggal 17 Maret 2025 kelas 16 milik TERGUGAT dengan cara mencoret merek tersebut dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menolak atau setidak-tidaknya menghentikan proses permohonan pendaftaran merek SAIR + Logo dengan nomor regristasi IDM001305841 tertanggal 17 Maret 2025 kelas 16 milik TERGUGAT sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |