Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
144/Pid.B/2025/PN Smg FERY FEBRIANTO, S.H., M.H. 1.LUTFI FAHRIL TRI YULIYANTO bin KABUL JAN SAPTRI
2.MUHAMMAD NUR ABDILLAH bin SUMARNO
3.RAKA YOGI NOVRIAN bin LAGIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 144/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1801/M.3.10/Eoh.2/4/2025
Pihak
NoNama
1FERY FEBRIANTO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1LUTFI FAHRIL TRI YULIYANTO bin KABUL JAN SAPTRI[Penahanan]
2MUHAMMAD NUR ABDILLAH bin SUMARNO[Penahanan]
3RAKA YOGI NOVRIAN bin LAGIMIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama,

--------  Bahwa terdakwa I. LUTFI FAHRIL TRIYULIANTO Bin KABUL JAN SAPTRI WARSONO bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMMAD NUR ABDILLAH Bin SUMARNO dan terdakwa III. RAKA YOGI NOVRIAN Bin LAGIMIN serta sdr. GUNTUR (dalam daftar pencarian orang) dan sdr. OPEP (dalam daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Depan SPBU Batas Kota Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Pudakpayung Kec. Banyumanik Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1), (2) KUHP. -

 

ATAU

Kedua

--------  Bahwa terdakwa I. LUTFI FAHRILTRI YULIANTO Bin KABUL JAN SAPTRI WARSONO bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMMAD NUR ABDILLAH Bin SUMARNO dan terdakwa III. RAKA YOGI NOVRIAN Bin LAGIMIN serta sdr. GUNTUR (dalam daftar pencarian orang) dan sdr. OPEP (dalam daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Depan SPBU Batas Kota Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Pudakpayung Kec. Banyumanik Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1), (2) ke-1 dan 2 KUHP. ---------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya