Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I, telah melakukan wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I, untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa kewajiban Tergugat I kepada Penggugat yang terdiri dari pinjaman pokok beserta bunganya, sebagai berikut :
- Pinjaman pokok …………………………………………………. Rp. 2.500.000.000,--
- Bunga 1% x 5 bulan x Rp. 2.500.000.000,-- ………. Rp. 125.000.000,--
Jumlah yang harus dibayar Tergugat Ic ……………… Rp. 2.625.000.000,--
- Menghukum Tergugat I untuk membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat apabila uang tersebut digunakan untuk berdagang dengan keuntungan sebesar 3% setiap bulan, maka kerugian Penggugat yang harus dibayar Tergugat I tiap bulan adalah sebesar = 3% x Rp. 2.625.000.000,-- = Rp.78.750.000,-- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dari sejak diajukannya gugatan ini sampai dengan dilaksanakannya bunyi putusan ;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada bunyi putusan perkara ini ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada bunyi putusan perkara ini ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun dimungkinkan adanya upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|