Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg RIZKY AJI MAULANA CV ARTHA WIJAYA PENDAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RIZKY AJI MAULANA
Pihak
Pihak
NoNama
1CV ARTHA WIJAYA PENDAWA
Pihak
Petitum
  1. PETITUM
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).  
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang membayar upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) adalah melanggar hukum.  
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat dari bulan September 2022 hingga Januari 2025, dengan rincian sebagai berikut:
    • Tahun 2024 (12 bulan): (UMK 2024 - Upah Penggugat) x 12 bulan = (Rp. 3.243.969,- – Rp. 3.060.348,-) x 12 = Rp. 2.203.452,-
    • Bulan Januari 2025 (1 bulan): UMK 2025 - Upah Penggugat = Rp. 3.454.827,- – Rp. 3.060.348,- = Rp. 394.479,-
    • Total Kekurangan Upah: Rp2.203.452,- + Rp394.479,- = Rp2.597.931

(dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah).

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah.  
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:
    • Uang Pesangon: Karena masa kerja Penggugat adalah 2 tahun 5 bulan, maka sesuai Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 jo. PP No. 35 Tahun 2021, Penggugat berhak atas 3 bulan upah. Karena upah Penggugat di bawah UMK, maka perhitungan menggunakan UMK 2025: 3 x Rp. 3.454.827,- = Rp. 10.364.481,-. (sepuluh juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu);

 

  • Uang Pesangon yang sudah diberikan Tergugat sebesar Rp. 9.182.000,-, sehingga Total kekurangan Uang Pesangon yang belum diberikan sebesar Rp 1.182.481,- (satu juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
  • Uang Penggantian Hak: Sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 jo. PP No. 35 Tahun 2021, meliputi:
    • Cuti tahunan yang belum pernah diambil pada tahun 2025 sebanyak 12 hari. Sehingga perhitungannya 12 : x Rp. 164.515,- = Rp. 1.974.180,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu seratus delapan puluh rupiah);

 

  • Total Uang PHK yang belum diterima (Uang Pesangon + Uang Cuti Tahunan): Rp. 1.182.481,- + Rp. 1.974.180,- = Rp. 3.156.661,- (tiga juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);

 

  • Total Keseluruhan (Kekurangan Gaji + Uang PHK) : Rp 2.597.931 + Rp. 3.156.661,- = Rp 5.754.592,- (tiga juta seratus lima pulluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar santunan cacat permanen akibat kecelakaan kerja kepada Penggugat sejumlah Rp. 33.166.339,- (tiga puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan rincian menurut Lampiran III Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 12% x 80 x Rp. 3.454.827,- = Rp. 33.166.339,-  atau sesuai perhitungan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak