Petitum |
- PETITUM
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Menyatakan tindakan Tergugat yang membayar upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) adalah melanggar hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat dari bulan September 2022 hingga Januari 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2024 (12 bulan): (UMK 2024 - Upah Penggugat) x 12 bulan = (Rp. 3.243.969,- – Rp. 3.060.348,-) x 12 = Rp. 2.203.452,-
- Bulan Januari 2025 (1 bulan): UMK 2025 - Upah Penggugat = Rp. 3.454.827,- – Rp. 3.060.348,- = Rp. 394.479,-
- Total Kekurangan Upah: Rp2.203.452,- + Rp394.479,- = Rp2.597.931
(dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah).
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Uang Pesangon: Karena masa kerja Penggugat adalah 2 tahun 5 bulan, maka sesuai Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 jo. PP No. 35 Tahun 2021, Penggugat berhak atas 3 bulan upah. Karena upah Penggugat di bawah UMK, maka perhitungan menggunakan UMK 2025: 3 x Rp. 3.454.827,- = Rp. 10.364.481,-. (sepuluh juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu);
- Uang Pesangon yang sudah diberikan Tergugat sebesar Rp. 9.182.000,-, sehingga Total kekurangan Uang Pesangon yang belum diberikan sebesar Rp 1.182.481,- (satu juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
- Uang Penggantian Hak: Sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 jo. PP No. 35 Tahun 2021, meliputi:
- Cuti tahunan yang belum pernah diambil pada tahun 2025 sebanyak 12 hari. Sehingga perhitungannya 12 : x Rp. 164.515,- = Rp. 1.974.180,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu seratus delapan puluh rupiah);
- Total Uang PHK yang belum diterima (Uang Pesangon + Uang Cuti Tahunan): Rp. 1.182.481,- + Rp. 1.974.180,- = Rp. 3.156.661,- (tiga juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
- Total Keseluruhan (Kekurangan Gaji + Uang PHK) : Rp 2.597.931 + Rp. 3.156.661,- = Rp 5.754.592,- (tiga juta seratus lima pulluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar santunan cacat permanen akibat kecelakaan kerja kepada Penggugat sejumlah Rp. 33.166.339,- (tiga puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan rincian menurut Lampiran III Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 12% x 80 x Rp. 3.454.827,- = Rp. 33.166.339,- atau sesuai perhitungan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|