Dakwaan |
Bahwa terdakwa Slamet Riyanto Bin (Alm) Sukari bersama - sama dengan Sofiyanto Als. Yanto (belum tertangkap) pada Hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Teras samping rumah Muna Nihlati Binti (alm) Asmu’i yang beralamat di Wonoplumbon Rt 003 Rw 004 Kel. Wonoplumbon Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam, Nopol: H-2180-ATW, No. Rangka: MH1JM3138KK147249, No. Mesin: JM31E3142506, STNK atas nama: MUNA NIHLATI, alamat: Wonoplumbon Rt 06 Rw 04 Kel. Wonoplumbon Kec. Mijen Kota Semarang seharga kurang lebih Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa yaitu milik saksi Muna Nihlati Binti (alm) Asmu’i, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk mencapai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke - 3, 4 dan ke - 5 KUHP |