Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MAYFERA ZULIANTIN Binti JUMADI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira Pukul 07.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira Pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Januari dan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Watulawang IV No 9 Rt.009, Rw.008, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |