Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Smg Eko Yulianto, S.H., M.H TINO YOGA HERBOWO bin RUDY AGUS PRIJADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1839/M.3.10/Eku.2/4/2025
Pihak
NoNama
1Eko Yulianto, S.H., M.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1TINO YOGA HERBOWO bin RUDY AGUS PRIJADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa Tino Yoga Herbowo bin Rudy Agus Prijadi pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah beralamat di Jalan Kumudasmoro Dalam IV Nomor 19 Rt.002 Rw.006 Kelurahan Bongsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa Tino Yoga Herbowo bin Rudy Agus Prijadi pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah beralamat di Jalan Kumudasmoro Dalam IV Nomor 19 Rt.002 Rw.006 Kelurahan Bongsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana Pasal 24 ayat (1) yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Jo 24 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. -------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya