Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa DINDA BERLIANA NUGRAHENI binti SADIMAN pada Hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di wahana permainan “KIDZLANDIA” yang berada di Uptown Mall BSB City Kec. Mijen, Kota Semarang yang beralamat di Jl. Rm. Hadisoebeno Sosro Wardoyo, Pesantren, Kec. Mijen, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |