Petitum |
- Mengabulkan permohonan pengampuan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Dr. Rini Budi Astuti, M.Si. tidak cakap melakukan perbuatan hukum karena mengalami penyakit Demensia;
- Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu dari Dr. Rini Budi Astuti, M.Si,umur 64 Tahun, lahir di Sragen pada tanggal 21-02-1961, Agama Islam, Pendidikan terakhir strata 3 (doctor) alamat Jl.Jrobang I No.3 RT/RW 003/008 Kel/Desa Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah, untuk kepentingan pengurusan Harta Benda, menutup rekening bank, mengurus asuransi, serta mengelola harta benda lainnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali pengampu untuk melakukan perbuatan hukum atas nama istri pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|