Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. MAYFERA ZULIANTIN Binti JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1838/M.3.10/Eoh.2/4/2025
Pihak
NoNama
1DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MAYFERA ZULIANTIN Binti JUMADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MAYFERA ZULIANTIN Binti JUMADI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira Pukul 07.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira Pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Januari dan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Watulawang IV No 9 Rt.009, Rw.008, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya