Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
145/Pid.B/2025/PN Smg | DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. | NUR HALIM bin (Alm) MAILAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan | ||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1913/M.3.10/Ft.3/04/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa terdakwa NUR HALIM bin (Alm) MAILAN bersama-sama dengan TEDI S (DPO) pada hari Sabtu 15 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di sekitar Gerbang Tol Kalikangkung Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Jawa Tengah atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 192/PMK/010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp. 746,00 (Tujuh ratus empaut puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 1.376.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar Nilai Cukai = Total cukai / batang x Jumlah batang Nilai Cukai = Rp. 746,- x 1.376.000 batang Nilai Cukai = Rp. 1.026.496.000,- (Satu milyar dua puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10 % (sepuluh persen) dari cukai rokok Sehingga terhadap 1.376.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :
Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai. = 10% x Rp. 1.026.496.000,-. = Rp. 102.649.600,- (Seratus dua juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah). *) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 143 Tahun 2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9 ?ngan pengitungan
PPN HT = 9,9% x Total Harga Jual Eceran
*harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp. 1.485,- / batang
PPN HT = 9,9% x jumlah batang x harga jual eceran per batang = 9,9% x 1.376.000 x Rp. 1.485,- = Rp. 202.292.640,- (Dua ratus dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh rupiah)
Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, yang ditemukan dan setelah dilakukan pencacahan oleh penyidik kedapatan total 1.376.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD adalah pungutan cukai yaitu sebesar Rp. 1.026.496.000,- (Satu milyar dua puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp. 102.649.600,- (Seratus dua juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah), dan ditambah PPN HT sebesar Rp. 202.292.640,- (Dua ratus dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.331.438.240,- (Satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------------------- . ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa NUR HALIM bin (Alm) MAILAN bersama-sama dengan TEDI S (DPO) pada hari Sabtu 15 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di sekitar Gerbang Tol Kalikangkung Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Jawa Tengah atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 192/PMK/010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp. 746,00 (Tujuh ratus empaut puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 1.376.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar Nilai Cukai = Total cukai / batang x Jumlah batang Nilai Cukai = Rp. 746,- x 1.376.000 batang Nilai Cukai = Rp. 1.026.496.000,- (Satu milyar dua puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10 % (sepuluh persen) dari cukai rokok Sehingga terhadap 1.376.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :
Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai. = 10% x Rp. 1.026.496.000,-. = Rp. 102.649.600,- (Seratus dua juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah). *) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 143 Tahun 2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9 ?ngan pengitungan
PPN HT = 9,9% x Total Harga Jual Eceran
*harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp. 1.485,- / batang
PPN HT = 9,9% x jumlah batang x harga jual eceran per batang = 9,9% x 1.376.000 x Rp. 1.485,- = Rp. 202.292.640,- (Dua ratus dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh rupiah)
Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, yang ditemukan dan setelah dilakukan pencacahan oleh penyidik kedapatan total 1.376.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD adalah pungutan cukai yaitu sebesar Rp. 1.026.496.000,- (Satu milyar dua puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp. 102.649.600,- (Seratus dua juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah), dan ditambah PPN HT sebesar Rp. 202.292.640,- (Dua ratus dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.331.438.240,- (Satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. --------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |