Dakwaan |
PRIMAIR
|
Bahwa Terdakwa FREDI SETIAWAN BIN ALM EKO JOKO RUTIONO, pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekitar Jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 bertempat di ruko kosong Seberang billiard lemon Jl. Dr Cipto Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara :
|
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekitar Jam 00.30 Wib saat saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA keluar kost bersama-sama dengan saksi AFIF dan saksi MIRA yang mana saksi AFIF berboncengan dengan saksi MIRA, sedangkan saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA menggunakan sepeda motor dari Kalisegoro Gunungpati menuju arah kota lama untuk mencari Sahur selanjutnya setelah selesai sahur saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA keluar kost bersama-sama dengan saksi AFIF dan saksi MIRA pulang lalu melewati Jl. Dr. Cipto lalu pada saat itu sekitar pukul 03.30 tiba-tiba saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA merasakan ingin buang air kecil dan bilang kepada saksi Afif dan saksi Mira “he aku tak nguyuh sek, entenono kono” di jawab oleh Afif “yo” ( he aku mau buang air kecil dulu, tunggu disana ), selanjutnya saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA berhenti di ruko jalan Dr.Cipto seberang billiard Lemon lalu mencari lokasi untuk buang air kecil kemudian setelah buang air kecil saat saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA akan balik badan tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal langsung membacok saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA dari arah belakang sebanyak 3 (tiga) kali mengenai punggung bagian tengah, bahu kanan, dan punggung telapak tangan kanan saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA.
- Bahwa setelah dibacok saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA langsung lari sambil berteriak dan berkata kepada saksi AFIF dan saksi MIRA “awas FIF aku dibacok”, setelah itu saksi AFIF dan saksi MIRA naik sepeda motor mendekati kearah saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA, kemudian saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA naik sepeda motor tersebut ( berboncengan bertiga ), selanjutnya berjalan kearah kampung meminta pertolongan warga yang saat itu sedang menunggu waktu sahur lalu saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA mengatakan “mas kulo dibacok, tulungi aku” dijawab oleh mereka “ning ndi” ( Mas saya dibacok, tolong aku, lalu dijawab oleh mereka, dimana ) dan saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA menjawab “ning dalan ngarep Blan” (di jalan depan Blan ) selanjutnya saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA turun dari sepeda motor kemudian saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA bersama ( warga kampung setempat ) keluar kearah jalan Dr.Cipto depan billiard Lemon. Setelah sampai dilokasi kebetulan terdakwa FREDI SETIAWAN masih berada di lokasi pembacokan tersebut, lalu saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA menunjukan terdakwa FREDI SETIAWAN yang telah membacok saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA kepada warga lalu saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA juga mengambil Sepeda Motornya yang ada di sebrang jalan, dan melihat terdakwa FREDI SETIAWAN malah mendekat dan mengejar warga ke arah jalan kampung, selanjutnya saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA masuk ke dalam Alfamart untuk membeli air minum dan meminta tolong kepada pegawai alfamart agar anak kecil yang bersama orangtua agar disuruh masuk dan pegawai alfamart melihat keluar dan ada keributan keramaian saat itu juga meminta temannya sesama pegawai alfamart untuk menutup toko. Selanjutnya saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA melaporkan kejadian pembacokan tersebut ke Polsek Semarang Timur, kemudian setelah itu saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA segera berobat ke RS. PANTI WILASA DR. CIPTO Semarang.NO RM 622859.
- Bahwa Saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA saat itu posisinya sedang berdiri di dekat tembok ruko kosong kemudian tiba-tiba datang terdakwa FREDI SETIAWAN menghampiri dari arah belakang Saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA dan langsung membacok menggunakan clurit sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian tengah punggung kemudian bahu sebelah kanan dan punggung telapak tangan sebelah kanan saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA.
- Bahwa saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA, saksi AFIF dan saksi MIRA sama sekali tidak kenal dan tidak ada permasalahan dengan terdakwa FREDI SETIAWAN.
- Bahwa alat clurit yang terdakwa gunakan untuk membacok Saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA tersebut terdakwa dapatkan di semak-semak tempat terdakwa bekerja.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 268/RSPWDC/PM/RM/III/2025, Tanggal 08 Maret 2025, dengan dokter pemeriksa yaitu dr. Eleonora Nada Klarissa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang bernama MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA pada tanggal 02 Maret 2025, Jam 04.46 Wib, dan dalam pemeriksaan tersebut didapatkan pada pemeriksaan :
- Posterior Thoraks Medial : 1 Cm dari garis tengah tubuh 20 cm dibawah pundak kiri terdapat luka terbuka (Vulnus Scissum), dasar jaringan subkutis, tidak ada jembatan jaringan, pendarahan aktif minimal. Tepi luka rata, sudut luka lancip, dapat dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang 2,5 cm, ukuran luka 2,5 x 0,5 x 1 cm.
- Bahu kanan : 4 cm diatas tulang belikat, terdapat luka terbuka (Vulnus Scissum), dasar jaringan subkutis, jembatan jaringan tidak ada, pendarahan aktif minimal. Tepi luka rata, sudut luka lancip, dapat dirapatkan membentuk garis lurus berukuran 1 cm, ukuran luka 1 cm x 0,5 cm x 1 cm.
KESIMPULAN :
Diagnose :
- Vulnus Scissum Regio Thoraks Posterior (luka tusuk sisi dada belakang).
- Vulnus Scissum Regio shoulder Dextra (luka tusuk sisi bahu kanan).
Kelainan – kelainan pemeriksa terjadi karena : benda Tajam, dan karena kelainan tersebut diatas timbul penyakit dan berhalangan buat menjalankan pekerjaan.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa FREDI SETIAWAN, saksi mengalami luka bacok sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bagian tengah punggung, kemudian bahu sebelah kanan dan punggung telapak tangan sebelah kanan. Dan karena luka yang ada di bagian tengah Punggung, Bahu sebelah kanan, dan punggung telapak tangan kanan saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA belum bisa menjalankan aktifitas sehari-hari seperti biasanya.
|
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
|
SUBSIDAIR
|
Bahwa Terdakwa FREDI SETIAWAN BIN ALM EKO JOKO RUTIONO, pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekitar Jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 bertempat di ruko kosong Seberang billiard lemon Jl. Dr Cipto Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara :
|
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekitar Jam 00.30 Wib saat saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA keluar kost bersama-sama dengan saksi AFIF dan saksi MIRA yang mana saksi AFIF berboncengan dengan saksi MIRA, sedangkan saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA menggunakan sepeda motor dari Kalisegoro Gunungpati menuju arah kota lama untuk mencari Sahur selanjutnya setelah selesai sahur saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA keluar kost bersama-sama dengan saksi AFIF dan saksi MIRA pulang lalu melewati Jl. Dr. Cipto lalu pada saat itu sekitar pukul 03.30 tiba-tiba saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA merasakan ingin buang air kecil dan bilang kepada saksi Afif dan saksi Mira “he aku tak nguyuh sek, entenono kono” di jawab oleh Afif “yo” ( he aku mau buang air kecil dulu, tunggu disana ), selanjutnya saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA berhenti di ruko jalan Dr.Cipto seberang billiard Lemon lalu mencari lokasi untuk buang air kecil kemudian setelah buang air kecil saat saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA akan balik badan tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal langsung membacok saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA dari arah belakang sebanyak 3 (tiga) kali mengenai punggung bagian tengah, bahu kanan, dan punggung telapak tangan kanan saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA.
- Bahwa setelah dibacok saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA langsung lari sambil berteriak dan berkata kepada saksi AFIF dan saksi MIRA “awas FIF aku dibacok”, setelah itu saksi AFIF dan saksi MIRA naik sepeda motor mendekati kearah saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA, kemudian saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA naik sepeda motor tersebut ( berboncengan bertiga ), selanjutnya berjalan kearah kampung meminta pertolongan warga yang saat itu sedang menunggu waktu sahur lalu saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA mengatakan “mas kulo dibacok, tulungi aku” dijawab oleh mereka “ning ndi” ( Mas saya dibacok, tolong aku, lalu dijawab oleh mereka, dimana ) dan saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA menjawab “ning dalan ngarep Blan” (di jalan depan Blan ) selanjutnya saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA turun dari sepeda motor kemudian saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA bersama ( warga kampung setempat ) keluar kearah jalan Dr.Cipto depan billiard Lemon. Setelah sampai dilokasi kebetulan terdakwa FREDI SETIAWAN masih berada di lokasi pembacokan tersebut, lalu saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA menunjukan terdakwa FREDI SETIAWAN yang telah membacok saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA kepada warga lalu saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA juga mengambil Sepeda Motornya yang ada di sebrang jalan, dan melihat terdakwa FREDI SETIAWAN malah mendekat dan mengejar warga ke arah jalan kampung, selanjutnya saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA masuk ke dalam Alfamart untuk membeli air minum dan meminta tolong kepada pegawai alfamart agar anak kecil yang bersama orangtua agar disuruh masuk dan pegawai alfamart melihat keluar dan ada keributan keramaian saat itu juga meminta temannya sesama pegawai alfamart untuk menutup toko. Selanjutnya saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA melaporkan kejadian pembacokan tersebut ke Polsek Semarang Timur, kemudian setelah itu saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA segera berobat ke RS. PANTI WILASA DR. CIPTO Semarang.NO RM 622859.
- Bahwa Saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA saat itu posisinya sedang berdiri di dekat tembok ruko kosong kemudian tiba-tiba datang terdakwa FREDI SETIAWAN menghampiri dari arah belakang Saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA dan langsung membacok menggunakan clurit sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian tengah punggung kemudian bahu sebelah kanan dan punggung telapak tangan sebelah kanan saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA.
- Bahwa saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA, saksi AFIF dan saksi MIRA sama sekali tidak kenal dan tidak ada permasalahan dengan terdakwa FREDI SETIAWAN.
- Bahwa alat clurit yang terdakwa gunakan untuk membacok Saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA tersebut terdakwa dapatkan di semak-semak tempat terdakwa bekerja.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 268/RSPWDC/PM/RM/III/2025, Tanggal 08 Maret 2025, dengan dokter pemeriksa yaitu dr. Eleonora Nada Klarissa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang bernama MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA pada tanggal 02 Maret 2025, Jam 04.46 Wib, dan dalam pemeriksaan tersebut didapatkan pada pemeriksaan :
- Posterior Thoraks Medial : 1 Cm dari garis tengah tubuh 20 cm dibawah pundak kiri terdapat luka terbuka (Vulnus Scissum), dasar jaringan subkutis, tidak ada jembatan jaringan, pendarahan aktif minimal. Tepi luka rata, sudut luka lancip, dapat dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang 2,5 cm, ukuran luka 2,5 x 0,5 x 1 cm.
- Bahu kanan : 4 cm diatas tulang belikat, terdapat luka terbuka (Vulnus Scissum), dasar jaringan subkutis, jembatan jaringan tidak ada, pendarahan aktif minimal. Tepi luka rata, sudut luka lancip, dapat dirapatkan membentuk garis lurus berukuran 1 cm, ukuran luka 1 cm x 0,5 cm x 1 cm.
KESIMPULAN :
Diagnose :
- Vulnus Scissum Regio Thoraks Posterior (luka tusuk sisi dada belakang).
- Vulnus Scissum Regio shoulder Dextra (luka tusuk sisi bahu kanan).
Kelainan – kelainan pemeriksa terjadi karena : benda Tajam, dan karena kelainan tersebut diatas tidak timbul penyakit dan tidak berhalangan buat menjalankan pekerjaan.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa FREDI SETIAWAN, saksi mengalami luka bacok sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bagian tengah punggung, kemudian bahu sebelah kanan dan punggung telapak tangan sebelah kanan. Dan karena luka yang ada di bagian tengah Punggung, Bahu sebelah kanan, dan punggung telapak tangan kanan saksi MUHAMMAD AKDHAN NUGRAHA belum bisa menjalankan aktifitas sehari-hari seperti biasanya.
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
|
|