Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
194/Pdt.G/2025/PN Smg SUKA IRIANTO 1.PT.BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906
2.NANI NURAINI
3.FATMA FOSNITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 194/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUKA IRIANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1R.Sefrin Ibnu Widiatmoko,SH,MHSUKA IRIANTO
Pihak
NoNama
1PT.BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906
2NANI NURAINI
3FATMA FOSNITA
Pihak
Pihak
NoNama
1NINA SEPTIDA
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah hukumnya bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan  Turut Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan sah Saldo yang ada Rekening Tabungan pada PT.Bank Woori Saudara Indonesia dengan Nomor : 1003310216366 (IDR) dari PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Ruko Imam Bonjol Square Kav.4 dengan alamat Jl.Imam Bonjol No.176 Semarang 50132 milik SUKA IRIANTO (Penggugat) dan harus dikembalikan seperti keadaan semula;
  4. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar kerugian secara tanggung renteng baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Rp. 201.197.500 (dua ratus satu juta satu juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak