Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
148/Pid.B/2025/PN Smg | Susilowati Idaningsih, S.H., M.H. | TIO Bin SUPONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 148/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1903/M.3.10/Eoh.2/4/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -----------Bahwa ia terdakwa TIO BIN SUPONO pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidaknya dalam kurun waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di tempat Kos orange Rt. 06 Rw.011 kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ,tetapi Yang ada dalam kekusaanya bukan karena kejahatan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Atau Kedua
-----------Bahwa ia terdakwa TIO BIN SUPONO pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidaknya dalam kurun waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di tempat Kos orange Rt. 06 Rw.011 kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan ,mengerakkan oranglain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |