Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg ACHMAD HUSIN MADYA DHEKY MARTIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PP-24/TUT.01.03/24/04/2025
Pihak
NoNama
1ACHMAD HUSIN MADYA
Pihak
NoNamaPenahanan
1DHEKY MARTIN[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PERTAMA :

Perbuatan Terdakwa DHEKY MARTIN merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto  Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

Perbuatan Terdakwa DHEKY MARTIN merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto  Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ATAU

KETIGA :

Perbuatan Terdakwa DHEKY MARTIN merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto  Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEEMPAT :

Perbuatan Terdakwa DHEKY MARTIN tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Juncto  Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya