Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
190/Pdt.G/2025/PN Smg Ramadhono Wahyu Nugroho 1.PT. Sarana Jateng Ventura
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 190/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Ramadhono Wahyu Nugroho
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sri Utomo, S.H.Ramadhono Wahyu Nugroho
Pihak
NoNama
1PT. Sarana Jateng Ventura
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menetapkan hutang Penggugat sebesar sisa pokok pinjaman tanpa disertai bunga dan denda melalui pengunduran waktu selama 5 (tahun)
  4. Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum terhadap lelang asset - asset Penggugat yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor : 1 D GKN II Lantai 4 Semarang.
  5. Mewajibkan kepada Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian :
    • Kerugian Materiil berupa dibatalkannya kontrak dengan pihak lain sehingga merugikan Penggugat dan keluarga Penggugat.
    • Kerugian Immateriil berupa rasa malu perasaan tidak menentu yang diakibatkan oleh memasang Plakat yang berisi tulisan bahwa Tanah dan Bangunan ini dalam Pengawasan PT.Sarana Jateng Ventura beralamat di Jalan Taman Sompok Nomor : 18 Semarang
  6. menyatakan sah dan berharga sisa jaminan (conservatoir beslaq) terhadap aset milik penggugat di PT Sarana Ventura beralamatan di jalan Taman Sompok Nomor 18 Semarang
  7. menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding Verzet maupun Kasasi
  8. mewajibkan Tergugat I dab Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsong) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum (in crahts van gewidjs) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  9. menetapkan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak