INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
5/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | PT. Arga Fasad Indonesia | PT. Mei Karya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan yang diajukan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU yaitu PT. MEI KARYA yang berkedudukan di Jl. Kumudasmoro Selatan No.2, Gisikdrono, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50149, berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;
3. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;
4. Menunjuk dan mengangkat :
MUHAMMAD FATHIN HABIBULAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-404 AH.04.05.2022 tertanggal 26 September 2022, berkantor di Kantor Hukum PHLAW yang beralamat di Palma Tower Lt.11 Unit B, Jl. RA. Kartini II-S Kav.6 Sektor II, Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), selanjutnya berkenan diangkat sebagai Kurator apabila masuk dalam proses Kepailitan.
5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |