Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
148/Pid.B/2025/PN Smg Susilowati Idaningsih, S.H., M.H. TIO Bin SUPONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 148/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1903/M.3.10/Eoh.2/4/2025
Pihak
NoNama
1Susilowati Idaningsih, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1TIO Bin SUPONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----------Bahwa ia terdakwa TIO BIN SUPONO pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidaknya dalam kurun waktu dalam bulan Februari tahun 2025  bertempat di tempat Kos orange Rt. 06 Rw.011 kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ,tetapi Yang ada dalam kekusaanya bukan karena kejahatan.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

Atau

Kedua

 

-----------Bahwa ia terdakwa TIO BIN SUPONO pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidaknya dalam kurun waktu dalam bulan Februari tahun 2025  bertempat di tempat Kos orange Rt. 06 Rw.011 kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan ,mengerakkan oranglain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya