Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
196/Pdt.G/2025/PN Smg Eko Santoso PT Timurraya Karunia Multi Cabang Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 196/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Eko Santoso
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Nanda Andriansyah Hasri TanjungEko Santoso
Pihak
NoNama
1PT Timurraya Karunia Multi Cabang Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Tindakan Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk membayar Ganti kerugian Pemutusan  Surat Perjanjian Kontrak Order Periode Tahun 2024 Paket Wisata Bali ( 4 Hari -4 Malam ) Tertanggal 29 Januari 2024 Bulan November dan Desember kepada Penggugat yaitu senilai  uang  Rp 700.000.000  ( Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ;
  4. Mewajibkan Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) ;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak