Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
155/Pid.B/2025/PN Smg | ADIANA WINDAWATI, S.H., M.Hum. | DARU WICAKSONO Bin SUPRANOTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 155/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1954/M.3.10/Eoh.2/4/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------------ Bahwa terdakwa Daru Wicaksono bin Supranoto pada hari Senin tanggal 27 Nopember tahun 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di jalan Tirtoyoso IX Nomor 21 RT 07 RW 12 Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU KEDUA : ------------ Bahwa terdakwa Daru Wicaksono bin Supranoto pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama tersebut di atas, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |