Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. NUR HALIM bin (Alm) MAILAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1913/M.3.10/Ft.3/04/2025
Pihak
NoNama
1DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1NUR HALIM bin (Alm) MAILAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

                 Bahwa terdakwa NUR HALIM bin (Alm) MAILAN bersama-sama dengan TEDI S (DPO) pada hari Sabtu 15 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di sekitar Gerbang Tol Kalikangkung Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Jawa Tengah atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

                

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 terdakwa yang sedang dalam perjalanan ke Surabaya dengan menggunakan kendaraan truk Isuzu NMR dengan plat nomor BG 8923 KL dihubungi oleh saudara Tedi S yang meminta terdakwa untuk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai ke Padang. Atas tawaran tersebut terdakwa menyanggupinya. Kemudian saudara Tedi S menyuruh terdakwa untuk mengambil muatan rokok ilegal tersebut di Jalan arah ke Taman Safari Prigen Jawa Timur dimana di jalan tersebut telah menunggu mobil Grand Max warna hitam.
  • Kemudian sebelum ke tempat yang dijanjikan saudara Tedi S tersebut, terdakwa memuat 103 karung pupuk yang akan terdakwa gunakan untuk menutupi muatan rokok tanpa dilekati pita cukai.  Kemudian terdakwa menuju ke arah Prigen Kabupaten Malang, dan sampai di tempat pertemuan yang diperintahkan saudara Tedi S tersebut pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 wib. Setelah tiba di jalan arah ke Taman Safari Prigen Jawa Timur dan bertemu dengan mobil Grand Max warna hitam, kemudian terdakwa dengan dibantu oleh orang-orang saudara Tedi S yang berada di mobil Grand Max memuat 86 karton @ 8 bale @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dengan total 1.376.000 batang BKC HT jenis SKM merek ”OK BOLD’ rokok tanpa dilekati pita cukai ke dalam bak kendaraan truk Isuzu NMR dengan plat nomor BG 8923 KL yang kemudian diatas rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut di taruh pupuk untuk mengelabuhi isi muatan barang.
  • Bahwa setelah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut kemudian terdakwa berangkat ke Padang. Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa sampai di sekitar gerbang Tol Kalikangkung Semarang, dan kendaraan yang di kemudikan terdakwa di berhentikan oleh petugas bea cukai wilayah DJBC Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang kemudian menunjukkan surat tugas, meminta izin untuk memeriksa muatan yang sedang Terdakwa bawa. Setelah itu petugas Bea Cukai memeriksa muatan kendaraan truk Isuzu NMR dengan plat nomor BG 8923 KL dan menemukan 86 karton @ 8 bale @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dengan total 1.376.000 batang BKC HT jenis SKM merek ”OK BOLD” rokok tanpa dilekati pita cukai di bawah tumpukan karung pupuk. Atas temuan tersebut kemudian terdakwa beserta kendaraan truk Isuzu NMR dengan plat nomor BG 8923 KL dan muatannya dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui BKC HT jenis SKM merek ”OK BOLD’ merupakan sigaret kretek mengandung tembakau sebagaimana kesimpulan dari Sertifikat hasil pengujian dan / atau identifikasi barang satuan pelayanan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Mas nomor : LHPIB-229/BLBC.3.01/2025 tanggal 21 Februari 2025.
  • Bahwa berdasarkan Nota Dinas nomor : ND-53/WBC.102/2025 tanggal 21 Februari 2025 perihal Tanggapan Konfirmasi Data NPPBKC terhadap merk OK BOLD tidak ditemukan perusahaan yang memproduksi BKC dengan nama pemilik dan / atau nama perusahaan dan tidak ditemukan merek BKC HT (merek OK BOLD) dalam system aplikasi Cukai yang bernama CEISA ExSIS
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa NUR HALIM bin (Alm) MAILAN bersama-sama dengan TEDI S (DPO) yang menyediakan untuk dijual berupa barang kena cukai berupa rokok jenis sigaret kretek mengandung tembakau sebanyak 86 karton @ 8 bale @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dengan total 1.376.000 batang BKC HT jenis SKM merek ”OK BOLD” yang tidak dilekati pita cukai, yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan di bidang cukai, maka berdasarkan keterangan ahli BUDI SANTOSO telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
  • Nilai Cukai

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 192/PMK/010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp. 746,00 (Tujuh ratus empaut puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 1.376.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar 

Nilai Cukai = Total cukai / batang x Jumlah batang

Nilai Cukai = Rp. 746,- x 1.376.000 batang

Nilai Cukai = Rp. 1.026.496.000,- (Satu milyar dua puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

  • PAJAK ROKOK

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10 % (sepuluh persen) dari cukai rokok

Sehingga terhadap 1.376.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

 

 

 

 

 

Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai.

                     = 10% x Rp. 1.026.496.000,-.

= Rp. 102.649.600,- (Seratus dua juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah).

*) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 143 Tahun 2023  tanggal 15 Desember 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.

 

  • PPN Hasil Tembakau

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9 ?ngan pengitungan

 

PPN HT = 9,9% x Total Harga Jual Eceran

 

*harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp. 1.485,- / batang

 

PPN HT = 9,9% x jumlah batang x harga jual eceran per batang

              = 9,9% x 1.376.000 x Rp. 1.485,-

              = Rp. 202.292.640,- (Dua ratus dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu

                 enam ratus empat puluh rupiah)

 

Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, yang ditemukan dan setelah dilakukan pencacahan oleh penyidik kedapatan total 1.376.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD adalah pungutan cukai yaitu sebesar Rp. 1.026.496.000,- (Satu milyar dua puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp. 102.649.600,- (Seratus dua juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah), dan ditambah PPN HT sebesar Rp. 202.292.640,- (Dua ratus dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.331.438.240,- (Satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. --------------------------------

ATAU

KEDUA

 

                 Bahwa terdakwa NUR HALIM bin (Alm) MAILAN bersama-sama dengan TEDI S (DPO) pada hari Sabtu 15 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di sekitar Gerbang Tol Kalikangkung Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Jawa Tengah atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 terdakwa yang sedang dalam perjalanan ke Surabaya dengan menggunakan kendaraan truk Isuzu NMR dengan plat nomor BG 8923 KL dihubungi oleh saudara Tedi S yang meminta terdakwa untuk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai ke Padang. Atas tawaran tersebut terdakwa menyanggupinya. Kemudian saudara Tedi S menyuruh terdakwa untuk mengambil muatan rokok ilegal tersebut di Jalan arah ke Taman Safari Prigen Jawa Timur dimana di jalan tersebut telah menunggu mobil Grand Max warna hitam.
  • Kemudian sebelum ke tempat yang dijanjikan saudara Tedi S tersebut, terdakwa memuat 103 karung pupuk yang akan terdakwa gunakan untuk menutupi muatan rokok tanpa dilekati pita cukai.  Kemudian terdakwa menuju ke arah Prigen Kabupaten Malang, dan sampai di tempat pertemuan yang diperintahkan saudara Tedi S tersebut pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 wib. Setelah tiba di jalan arah ke Taman Safari Prigen Jawa Timur dan bertemu dengan mobil Grand Max warna hitam, kemudian terdakwa dengan dibantu oleh orang-orang saudara Tedi S yang berada di mobil Grand Max memuat 86 karton @ 8 bale @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dengan total 1.376.000 batang BKC HT jenis SKM merek ”OK BOLD’ rokok tanpa dilekati pita cukai ke dalam bak kendaraan truk Isuzu NMR dengan plat nomor BG 8923 KL yang kemudian diatas rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut di taruh pupuk untuk mengelabuhi isi muatan barang.
  • Bahwa setelah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut kemudian terdakwa berangkat ke Padang. Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa sampai di sekitar gerbang Tol Kalikangkung Semarang, dan kendaraan yang di kemudikan terdakwa di berhentikan oleh petugas bea cukai wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang kemudian menunjukkan surat tugas, meminta izin untuk memeriksa muatan yang sedang Terdakwa bawa. Setelah itu petugas Bea Cukai memeriksa muatan kendaraan truk Isuzu NMR dengan plat nomor BG 8923 KL dan menemukan bahwa terdakwa menyimpan atau memiliki 86 karton @ 8 bale @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dengan total 1.376.000 batang BKC HT jenis SKM merek ”OK BOLD” rokok tanpa dilekati pita cukai di bawah tumpukan karung pupuk. Atas temuan tersebut kemudian terdakwa beserta kendaraan truk Isuzu NMR dengan plat nomor BG 8923 KL dan muatannya dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui BKC HT jenis SKM merek ”OK BOLD’ merupakan sigaret kretek mengandung tembakau sebagaimana kesimpulan dari Sertifikat hasil pengujian dan / atau identifikasi barang satuan pelayanan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Mas nomor : LHPIB-229/BLBC.3.01/2025 tanggal 21 Februari 2025.
  • Bahwa berdasarkan Nota Dinas nomor : ND-53/WBC.102/2025 tanggal 21 Februari 2025 perihal Tanggapan Konfirmasi Data NPPBKC terhadap merk OK BOLD tidak ditemukan perusahaan yang memproduksi BKC dengan nama pemilik dan / atau nama perusahaan dan tidak ditemukan merek BKC HT (merek OK BOLD) dalam system aplikasi Cukai yang bernama CEISA ExSIS
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa NUR HALIM bin (Alm) MAILAN bersama-sama dengan TEDI S (DPO) yang menyediakan untuk dijual berupa barang kena cukai berupa rokok jenis sigaret kretek mengandung tembakau sebanyak 86 karton @ 8 bale @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dengan total 1.376.000 batang BKC HT jenis SKM merek ”OK BOLD” yang tidak dilekati pita cukai, yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan di bidang cukai, maka berdasarkan keterangan ahli BUDI SANTOSO telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
  • Nilai Cukai

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 192/PMK/010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp. 746,00 (Tujuh ratus empaut puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 1.376.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar 

Nilai Cukai = Total cukai / batang x Jumlah batang

Nilai Cukai = Rp. 746,- x 1.376.000 batang

Nilai Cukai = Rp. 1.026.496.000,- (Satu milyar dua puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

  • PAJAK ROKOK

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10 % (sepuluh persen) dari cukai rokok

Sehingga terhadap 1.376.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

 

Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai.

                     = 10% x Rp. 1.026.496.000,-.

= Rp. 102.649.600,- (Seratus dua juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah).

*) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 143 Tahun 2023  tanggal 15 Desember 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.

 

  • PPN Hasil Tembakau

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9 ?ngan pengitungan

 

PPN HT = 9,9% x Total Harga Jual Eceran

 

*harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp. 1.485,- / batang

 

PPN HT = 9,9% x jumlah batang x harga jual eceran per batang

              = 9,9% x 1.376.000 x Rp. 1.485,-

              = Rp. 202.292.640,- (Dua ratus dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu

                 enam ratus empat puluh rupiah)

 

Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, yang ditemukan dan setelah dilakukan pencacahan oleh penyidik kedapatan total 1.376.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD adalah pungutan cukai yaitu sebesar Rp. 1.026.496.000,- (Satu milyar dua puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp. 102.649.600,- (Seratus dua juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah), dan ditambah PPN HT sebesar Rp. 202.292.640,- (Dua ratus dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.331.438.240,- (Satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya