Bahwa terdakwa Rudiono Bin Wartin pada waktu yang tidak dapat di ingat lagi secara pasti pada tanggal 29 Oktober 2021 hingga tanggal 28 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat PT. Eternal Bright Elektric Jl. Siliwangi N0 436 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. |