Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa UNTUNG MARYADI bin (alm.) JOKO HARTOPO pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 22.40 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Delta Mas Tengah, Kel. Kuningan, Kec. Semaran Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wib saat Terdakwa UNTUNG MARYADI bin (alm.) JOKO HARTOPO sedang berada di rumah kosnya di Jl. Tegalsari, Kec. Candisari, Kota Semarang dihubungi oleh sdr. KENYOT (DPO) melalui telepon Whatsapp (nomor Wa +62 882-0037-07332 dengan nama kontak Kyt) yang pada pokoknya meminta Terdakwa untuk mengambilkan paket sabu, dan saat itu Terdakwa menyatakan tidak bisa karena harus bekerja sebagai tukang parkir di depan gedung Rimba Raya di Jl. Pahlawan Kota Semarang. Selanjutnya pada sekira pukul 21.00 wib, sdr. KENYOT (DPO) menghubungi Terdakwa kembali yang pada pokoknya meminta Terdakwa untuk mengambilkan pake sabu, sehingga Terdakwa yang saat itu sedang membutuhkan uang meresponnya dengan menanyakan akan mendapat komisi (upah) berapa?, Lalu sdr. KENYOT (DPO) menjawab yang pada pokoknya Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 400.000,- dan akan ditambah Rp. 100.000,- apabila sudah berhasil mengambil paket sabu tersebut. Terdakwa yang sudah mengetahui barang yang akan diambilnya adalah narkotika jenis sabu kemudian menayakan kepada sdr. KENYOT (DPO) yang pada pokoknya mengenai apakah pengambilan paket sabu ini aman, dan dijawab oleh sdr. KENYOT (DPO) dengan menyatakan aman dan Terdakwa diminta menuju SPBU didepan stasiun Poncol Semarang (Jl. Imam Bonjol);
- bahwa selanjutnya Terdakwa menuju lokasi dimaksud dengan mengendarai sepeda motor SPM merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol H-4607-ZZ milik saksi TUNIYAH (Ibu Kandung Terdakwa) dan sesampainya Terdakwa didepan SPBU dekat stasiun Poncol Semarang kemudian menghubungi sdr. KENYOT (DPO) kembali yang pada pokoknya menanyakan dimana Terdakwa akan mengambil paket sabu yang dijawab oleh sdr. KENYOT (DPO) menyatakan pada pokoknya alamat pengambilan paket sabu sedang dibuat dan Terdakwa diminta untuk menunggunya. Terdakwa juga sempat meminta kepada sdr. KENYOT (DPO) agar alamat pengambilan paket sabu jangan diletakan ditempat yang sulit sehingga Terdakwa mudah mengambilnya. Beberapa saat kemudian pada sekira pukul 21.56 wib sdr. KENYOT (DPO) mengirimkan pesan Wa yang berisi lokasi pengambilan paket sabu melalui google maps, foto lokasi pengambilan dan petunjuk pesan “#5 tersimpan diantara semak-semak rumput di Jl. Delta Mas Tengah”. Setalah Terdakwa memahami dan mengetahui lokasinya selanjutnya Terdakwa menuju Jl. Delta Mas Tengah, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang. Sesampainya Terdakwa dilokasi yang dimaksud dalam pesan wa dari sdr. KENYOT (DPO) tersebut kemudian Terdakwa berusaha mencarinya dengan turun dari sepeda motornya, namun beberapa saat mencari Terdakwa tidak menemukannya sehingga Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dengan rute melintasi Jl. Delta Mas Timur, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang;
- bahwa bersamaan dengan melintasnya Terdakwa di Jl. Delta Mas Timur, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, kemudian bertemu dengan saksi GILANG PERMANA TRESNA PAMUNGKAS dan saksi ANDRES ADI ATMOJO (anggota Resnarkoba Polrestabes Semarang) yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan disekitar lokasi Jalan Delta Mas, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atas informasi masyarakat yang menyatakan dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga melihat Terdakwa yang pergerakannya mencurigakan kemudian menghentikan Terdakwa lalu menginterogasi Terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit Hp. merk Oppo type A7 warna silver yang didalamnya terdapat aplikasi wa dengan nomor: +62 812-2526-1475, Wa Business dengan nomor: +62 858-0011-6166 berikut kemunikasi terkait dengan pengambilan paket sabu dengan nomor Wa +62 882-0037-07332 dengan nama kontak Kyt. diantaranya yang berupa lokasi google maps, foto lokasi pengambilan dan petunjuk pesan “#5 tersimpan diantara semak-semak rumput di Jl. Delta Mas Tengah” sehingga kemudian Terdakwa mengakui akan mengambil paket sabu atas perintah sdr. KENYOT (DPO). Selanjutnya saksi GILANG PERMANA TRESNA PAMUNGKAS dan saksi ANDRES ADI ATMOJO (anggota Resnarkoba Polrestabes Semarang) yang mengamankan Terdakwa tersebut membawa Terdakwa untuk melakukan pencarian barang bukti sabu dari petunjuk alamat yang ada pada pesan Wa Terdakwa tersebut yaitu di Jalan Delta Mas Tengah, Kel. Kuningan, Kec. Semaran Utara, Kota Semarang yang jaraknya sekira 500 meter dari lokasi diamankanya Terdakwa dengan menyertakan saksi sipil (saksi TOMY HARYONO selaku Security disekitar lokasi). Dilokasi yang dimaksud tersebut setelah dilakukan pencarian ditemukan 1 (satu) potong isolasi warna hitam yang yang diletakan di antara semak-semak rumput di Jalan Delta Mas Tengah, Kel. Kuningan, Kec. Semaran Utara, Kota Semarang yang kemudian diambil Terdakwa dengan tangan kiri setelah itu bungkusan tersebut dibuka berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, barang bukti tersebut kemudian diserahkan Terdakwa kepada saksi GILANG PERMANA TRESNA PAMUNGKAS dan saksi ANDRES ADI ATMOJO untuk dilakukan penyitaan;
- bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa menyatakan mau mengambil paket sabu tersebut karena dijanjikan upah oleh sdr. KENYOT (DPO) uang sejumlah Rp. 400.000,- dan akan ditambah Rp. 100.000,- , apabila sudah berhasil mengambil paket tersebut untuk selanjutnya dibawa kerumah Terdakwa, dimana uang hasil upah yang diberikan sdr. KENYOT (DPO) nantinya akan digunakan Terdakwa untuk membayar kontrakan yang ditinggalinya bersama istri kedua serta untuk membelikan baju cucu Terdakwa;
- bahwa Terdakwa kenal dengan sdr. KENYOT (DPO) sejak tahun 2002 saat bekerja sebagai sopir angkot dimana Terdakwa sering ngobrol dengannya pada saat di terminal Banyumanik sambil menunggu penumpang, namun tidak pernah mengetahui rumahnya, dan Terdakwa baru 1 (satu) kali disuruh sdr. KENYOT (DPO) untuk mengambilkan paket sabu;
- bahwa dari Hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Bidang Narkotika Forensik No. Lab.: 3606/NNF/2024 tanggal 31 Desember 2024, yang pada pokoknya menerangkan:
- BB-7885/2024/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening diisolasi warna hitam didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal jenis sabu berat bersih 3,85977 gram;
- BB-7886/2024/NNF berupa 1 (satu) tube plastik urine
dengan kesimpulan: BB-7885/2024/NNF adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan BB-7886/2024/NNF negatif (tidak mengandung narkotika);
- bahwa dari Hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. 3607/FKF/2024 tanggal 30 Januari 2025 terdapat informasi komunikasi yang pada pokoknya antara no. wa: +62 812-2526-1475, Wa Business: +62 858-0011-6166 milik Terdakwa dengan no Wa +62 882-0037-07332 dengan nama kontak Kyt. yang berkaitan dengan transaksi pengambilan sabu;
- bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan menerima narkotika jenis sabu dan juga bukanlah pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu;
------ Perbuatan Terdakwa UNTUNG MARYADI bin (alm.) JOKO HARTOPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------
Subsidiair
Bahwa Terdakwa UNTUNG MARYADI bin (alm.) JOKO HARTOPO pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 22.40 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Delta Mas Tengah, Kel. Kuningan, Kec. Semaran Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa saksi GILANG PERMANA TRESNA PAMUNGKAS dan saksi ANDRES ADI ATMOJO (anggota Resnarkoba Polrestabes Semarang) yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan disekitar lokasi Jalan Delta Mas, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atas informasi masyarakat yang menyatakan dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian mengamankan Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 22.40 wib di Jalan Delta Mas Timur, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang saat sedang mengendarai sepeda motor SPM merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol H-4607-ZZ milik saksi TUNIYAH (Ibu Kandung Terdakwa). Pada saat diamankan tersebut saksi GILANG PERMANA TRESNA PAMUNGKAS dan saksi ANDRES ADI ATMOJO tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Hp merk Oppo milik Terdakwa yang didalamnya terdapat aplikasi wa dengan nomor: +62 812-2526-1475, Wa Business dengan nomor: +62 858-0011-6166 ditemukan komunikasi terkait dengan pengambilan paket sabu dengan nomor Wa +62 882-0037-07332 dengan nama kontak Kyt.. Selanjutnya muncul pengakuan Terdakwa yang menyatakan akan mengambil paket sabu atas perintah sdr. KENYOT (DPO) sehingga kemudian dilakukan pencarian barang bukti sabu dari petunjuk alamat yang ada pada Hp Terdakwa tersebut yaitu di Jalan Delta Mas Tengah, Kel. Kuningan, Kec. Semaran Utara, Kota Semarang yang jaraknya sekira 500 meter dari lokasi diamankanya Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa kelokasi dimaksud dengan menyertakan saksi sipil (saksi TOMY HARYONO selaku Security disekitar lokasi) , kemudian ditemukan 1 (satu) potong isolasi warna hitam yang yang diletakan di antara semak-semak rumput di Jalan Delta Mas Tengah, Kel. Kuningan, Kec. Semaran Utara, Kota Semarang yang kemudian diambil Terdakwa dengan tangan kiri setelah itu bungkusan tersebut dibuka berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, barang bukti tersebut kemudian diserahkan Terdakwa kepada saksi GILANG PERMANA TRESNA PAMUNGKAS dan saksi ANDRES ADI ATMOJO untuk dilakukan penyitaan;
- bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa menyatakan mau mengambil paket sabu tersebut karena dijanjikan upah oleh sdr. KENYOT (DPO) uang sejumlah Rp. 400.000,- dan akan ditambah Rp. 100.000,- bila sudah berhasil mengambil paket tersebut untuk selanjutnya dibawa kerumah Terdakwa, dimana uang hasil upah yang diberikan sdr. KENYOT nantinya akan digunakan Terdakwa untuk membayar kontrakan yang ditinggalinya bersama istri kedua serta untuk membeli baju cucu;
- bahwa Terdakwa kenal dengan sdr. KENYOT (DPO) sejak tahun 2002 saat bekerja sebagai sopir angkot dimana Terdakwa sering ngobrol dengannya pada saat di terminal Banyumanik sambil menunggu penumpang, namun tidak pernah mengetahui rumahnya, dan Terdakwa baru 1 (satu) kali disuruh sdr. KENYOT (DPO) untuk mengambilkan paket sabu;
- bahwa dari Hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Bidang Narkotika Forensik No. Lab.: 3606/NNF/2024 tanggal 31 Desember 2024, yang pada pokoknya menerangkan:
- BB-7885/2024/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening diisolasi warna hitam didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal jenis sabu berat bersih 3,85977 gram;
- BB-7886/2024/NNF berupa 1 (satu) tube plastik urine
dengan kesimpulan: BB-7885/2024/NNF adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan BB-7886/2024/NNF negatif (tidak mengandung narkotika);
- bahwa dari Hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. 3607/FKF/2024 tanggal 30 Januari 2025 terdapat informasi komunikasi yang pada pokoknya antara no. wa: +62 812-2526-1475, Wa Business: +62 858-0011-6166 milik Terdakwa dengan no Wa +62 882-0037-07332 dengan nama kontak Kyt. yang berkaitan dengan transaksi pengambilan sabu;
- bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
------ Perbuatan Terdakwa UNTUNG MARYADI bin (alm.) JOKO HARTOPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------- |