Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. SLAMET RIYANTO Bin (Alm) SUKARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1886/M.3.10/Eoh.2/4/2025
Pihak
NoNama
1Bagus Suseno, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SLAMET RIYANTO Bin (Alm) SUKARI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa Slamet Riyanto Bin (Alm) Sukari  bersama - sama  dengan  Sofiyanto Als. Yanto  (belum tertangkap) pada Hari Jumat tanggal 14 Februari 2025  sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Teras  samping rumah Muna Nihlati Binti (alm) Asmu’i yang beralamat di Wonoplumbon Rt 003 Rw 004 Kel. Wonoplumbon Kec. Mijen Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa  tanpa ijin dari pemiliknya  telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam, Nopol: H-2180-ATW, No. Rangka: MH1JM3138KK147249, No. Mesin: JM31E3142506, STNK atas nama: MUNA NIHLATI, alamat: Wonoplumbon Rt 06 Rw 04 Kel. Wonoplumbon Kec. Mijen Kota Semarang seharga kurang lebih  Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa  yaitu milik saksi Muna Nihlati Binti (alm) Asmu’i, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan  untuk masuk ketempat melakukan kejahatan  atau untuk mencapai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  363  ayat (1) ke - 3, 4 dan ke -  5  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya