Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | HARIS ABDUR ROHMAN IBAWI, S.H. | HENI YUSTIANINGSIH, S.T., M.T. Binti HADI SUJONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-824/M.3.18/Ft.1/04/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |