INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
5/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | H. PAMUNGKAS EKAPRASETIA, SE., M.S.i | 1.YUDI ASMARA 2.KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan gugatan penghapusan merek kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara ini.
3. Menyatakan hukum Tergugat telah tidak menggunakan merek JOGMAH/JM Internasional dengan nomor Sertifikat IDM000870311 tanggal 30 April 2019 atas nama Yudi Asmara, sejak tanggal pendaftaran yaitu tanggal 30 April 2019 sampai dengan saat ini selama lebih dari 5 (lima) tahun.
4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghapuskan merek JOGMAH/JM Internasional dengan nomor Sertifikat IDM000870311 tanggal 30 April 2019 atas nama Yudi Asmara (Tergugat) dari Daftar Umum Merek yang selanjutnya dicatat dan diumumkan oleh Turut Tergugat dalam Berita Resmi Merek.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |