Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
175/Pdt.P/2025/PN Smg FEBRI IKSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1FEBRI IKSAN
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah ganti/perubahan status Pemohon yang tertulis dalam KTP KAWIN dan pada KK  KAWIN TERCATAT yang menjadi CERAI HIDUP;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak