Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
153/Pid.B/2025/PN Smg | ADIANA WINDAWATI, S.H., M.Hum. | UGROHO SUSILO bin (Alm) MUHAMMAD MAKMORI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 153/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1952/M.3.10/Eoh.2/4/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------------ Bahwa terdakwa Ugroho Susilo bin Muhammad Makmori pada hari Senin tanggal 19 Nopember tahun 2020 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di jalan Puri Anjasmoro Blok M7 Nomor 4 RT 05 RW 02 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU KEDUA : ------------ Bahwa terdakwa Ugroho Susilo bin Muhammad Makmori pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama tersebut di atas, dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |