Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
149/Pid.B/2025/PN Smg | Eko Yulianto, S.H., M.H | ANANTA REZA WIDYANTARA ALIAS REZA BIN M. WIDYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 149/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1906/M.3.10/Eoh.2/4/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR --------- Bahwa terdakwa Ananta Reza Widyantara alias Reza bin M. Widyanto, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2025 dan pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2025 atau setidak-tidaknya waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 dan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pintu keluar tol Kabupaten Boyolali dan di pintu keluar tol Salatiga atau setidak-tidaknya sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkaranya, membuat sebagai kebiasaan dengan sengaja membeli, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari kejahatan.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------- Bahwa terdakwa Ananta Reza Widyantara alias Reza bin M. Widyanto, pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pintu keluar tol Banyumanik Kota Semarang dan di Jalan Profesor Suharso Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang atau setidak-tidaknya sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke- 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA PERTAMA PRIMAIR --------- Bahwa terdakwa Ananta Reza Widyantara alias Reza bin M. Widyanto, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Cempaka Nomor 27 Rt.011 Rw.007 Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang mengakibatkan luka-luka.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 213 Ke- 1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------- Bahwa terdakwa Ananta Reza Widyantara alias Reza bin M. Widyanto, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Cempaka Nomor 27 Rt.011 Rw.007 Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa Ananta Reza Widyantara alias Reza bin M. Widyanto, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Cempaka Nomor 27 Rt.011 Rw.007 Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan penganiayaan terhadap saksi Arif Rachman Wahyu Wicaksono, saksi Andry Irawan Prakoso, dan saksi Rifki Ade Fauzani (korban).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |