Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. PT Torabika Eka Semesta 1.PT Pura Barutama
2.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Paten
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Torabika Eka Semesta
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rifqi Luthfi Ahmada, S.H. dan RekanPT Torabika Eka Semesta
Pihak
NoNama
1PT Pura Barutama
2Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan menghapus klaim mandiri 1 (satu) dan klaim turunan 2 (dua) s.d. 5 (lima) untuk seluruhnya pada PATEN TERGUGAT (Paten No. IDP000085675, dengan Judul Invensi “Peralatan Dan Metode Pencetakan Tambahan Untuk Kemasan Undian Berhadiah Aman Pangan Dan Produk Cetakan Yang Dihasilkan Dari Metode Tersebut).
 
3. Menyatakan menghapus klaim mandiri 6 (enam) dan klaim turunan 7 (tujuh) s.d. 10 (sepuluh) untuk seluruhnya pada PATEN TERGUGAT (Paten No. IDP000085675, dengan Judul Invensi “Peralatan Dan Metode Pencetakan Tambahan Untuk Kemasan Undian Berhadiah Aman Pangan Dan Produk Cetakan Yang Dihasilkan Dari Metode Tersebut). 
 
4. Menyatakan menghapus klaim mandiri 11 (sebelas) dan klaim turunan 12 (dua belas) untuk seluruhnya pada PATEN TERGUGAT (Paten No. IDP000085675, dengan Judul Invensi “Peralatan Dan Metode Pencetakan Tambahan Untuk Kemasan Undian Berhadiah Aman Pangan Dan Produk Cetakan Yang Dihasilkan Dari Metode Tersebut). 
 
5. Menyatakan menghapus PATEN TERGUGAT (Paten No. IDP000085675, dengan Judul Invensi Peralatan dan Metode Pencetakan Tambahan Untuk Kemasan Undian Berhadiah Aman Pangan Dan Produk Cetakan Yang Di Hasilkan Dari Metode Tersebut) untuk seluruhnya.
 
6. Memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang untuk mencatat, mengumumkan, dan melaksanakan Penghapusan pada PATEN TERGUGAT (Paten No. IDP000085675, dengan Judul Invensi “Peralatan Dan Metode Pencetakan Tambahan Untuk Kemasan Undian Berhadiah Aman Pangan Dan Produk Cetakan Yang Dihasilkan Dari Metode Tersebut”) atas nama PT Pura Barutama (in casu TERGUGAT).
 
7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo.
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
 
Atau,
 
Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak