Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan Pemohon I (ANTONIUS MARGA MURWANTA MSF) dan Pemohon II (MARIA EVELIN KRISTINA) Untuk Melaksanakan Amanah yang tertuang dalam Akta Wasiat Nomer 36 tanggal 19 Juni 2019 yang dibuat di Kantor Notaris Stefanus Yuwono Tedjosaputro, ST.,SH.,MBA.,MSIS.,MKn.,MH di Pengadilan Negeri Semarang;
- Menetapkan Pemohon I (ANTONIUS MARGA MURWANTA MSF) dan Pemohon II (MARIA EVELIN KRISTINA) sebagai Pengurus Harta Peninggalan dan Pelaksana Wasiat (Executeur Testamentair) dari Alm. Johannes Soedarmo Prastowo sebagaimana tertuang dalam Akta Wasiat Nomer 36 tanggal 19 Juni 2019 yang dibuat di Kantor Notaris Stefanus Yuwono Tedjosaputro, ST.,SH.,MBA.,MSIS.,MKn.,MH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon I dan Pemohon II.
|