Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah hukumnya bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sah Saldo yang ada Rekening Tabungan pada PT.Bank Woori Saudara Indonesia dengan Nomor : 1003310216366 (IDR) dari PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Ruko Imam Bonjol Square Kav.4 dengan alamat Jl.Imam Bonjol No.176 Semarang 50132 milik SUKA IRIANTO (Penggugat) dan harus dikembalikan seperti keadaan semula;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara tanggung renteng baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Rp. 201.197.500 (dua ratus satu juta satu juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|