Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
197/Pdt.G/2025/PN Smg MUH SOLIKHIN 1.NURSIYAH
2.SAIFUL IMRON
3.RISDIYANTO
4.AGUS SUPRIYANTO
5.MOCHAMAT RIFAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 197/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MUH SOLIKHIN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Hendro Sulassono, S.H.MUH SOLIKHIN
Pihak
NoNama
1NURSIYAH
2SAIFUL IMRON
3RISDIYANTO
4AGUS SUPRIYANTO
5MOCHAMAT RIFAI
Pihak
Pihak
NoNama
1TEGUH YOEWONO
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat antara lain :
  1. Sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4610/Sambirejo,  luas 95 m2, nama pemegang hak Nursiyah, Siti Asimah dan Yuliana, dan  segala sesuatu yang berada/berdiri/tertanam di atasnya, terletak di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang;
  2. Sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4611/Sambirejo, luas         103 m2, nama pemegang hak Nursiyah, Siti Asimah dan Yuliana, dan  segala sesuatu yang berada/berdiri/tertanam di atasnya, terletak di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang ;
  3. Sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4612/Sambirejo, luas         151 m2, nama pemegang hak Nursiyah, Siti Asimah dan Yuliana, dan  segala sesuatu yang berada/berdiri/tertanam di atasnya, terletak di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang ;
  4. Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di di         Desa Sitirejo RT.8, RW.2, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati ;
  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  1. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat, berupa hilangnya pengembalian uang pembelian tanah, biaya pembangunan permanen rumah kos sebanyak 50 (lima puluh) kamar, dan pengembalian perolehan atau penerimaan uang hasil sewa kamar untuk di kos orang lain, yang keseluruhannya sebesar Rp.3.795.300.000,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Pengembalian uang pembelian tanah dengan nilai harga

sekarang tahun 2024/2025 per m2 dengan harga per m2

Rp.1.500.000,- sama dengan 500 m2 X Rp.1.500.000,-       = Rp.   750.000.000

  1. Biaya  pembangunan   rumah  kos  sebanyak 50  kamar

sebesar ……………………………………………..            = Rp.1.100.000.000,-

  1. Perolehan  atau  penerimaan  uang   hasil  sewa  kamar

untuk  di kos  orang  lain  terhitung  sejak pengambilan

kunci  kamar pada  bulan Maret 2021  sampai  gugatan

diajukan April 2025,  terdiri 17  kamar  ber  AC  setiap

     bulan  per kamar  Rp.1.100.000,-  dan  kamar tidak ber

AC per kamar Rp.700.000,- yaitu :

  • 17 kamar ber AC X 49 bulan X Rp.1.100.000,- .......       = Rp.   916.300.000,-
  • 30 kamar tidak ber AC X 49 bulan X Rp.700.000,-..       = Rp.1.029.000.000,-

J u m l a h …………………………………………………    = Rp.3.795.300.000,-

  1. Menghukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat tidak merusak dan membongkar terhadap sisa bangunan permanen rumah kos milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 04299/Sambirejo, sampai dengan Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng melaksanakan pembayaran tuntutan ganti rugi Penggugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
  3. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya verzet, banding,   kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak