Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat antara lain :
- Sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4610/Sambirejo, luas 95 m2, nama pemegang hak Nursiyah, Siti Asimah dan Yuliana, dan segala sesuatu yang berada/berdiri/tertanam di atasnya, terletak di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang;
- Sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4611/Sambirejo, luas 103 m2, nama pemegang hak Nursiyah, Siti Asimah dan Yuliana, dan segala sesuatu yang berada/berdiri/tertanam di atasnya, terletak di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang ;
- Sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4612/Sambirejo, luas 151 m2, nama pemegang hak Nursiyah, Siti Asimah dan Yuliana, dan segala sesuatu yang berada/berdiri/tertanam di atasnya, terletak di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang ;
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di di Desa Sitirejo RT.8, RW.2, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat, berupa hilangnya pengembalian uang pembelian tanah, biaya pembangunan permanen rumah kos sebanyak 50 (lima puluh) kamar, dan pengembalian perolehan atau penerimaan uang hasil sewa kamar untuk di kos orang lain, yang keseluruhannya sebesar Rp.3.795.300.000,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Pengembalian uang pembelian tanah dengan nilai harga
sekarang tahun 2024/2025 per m2 dengan harga per m2
Rp.1.500.000,- sama dengan 500 m2 X Rp.1.500.000,- = Rp. 750.000.000
- Biaya pembangunan rumah kos sebanyak 50 kamar
sebesar …………………………………………….. = Rp.1.100.000.000,-
- Perolehan atau penerimaan uang hasil sewa kamar
untuk di kos orang lain terhitung sejak pengambilan
kunci kamar pada bulan Maret 2021 sampai gugatan
diajukan April 2025, terdiri 17 kamar ber AC setiap
bulan per kamar Rp.1.100.000,- dan kamar tidak ber
AC per kamar Rp.700.000,- yaitu :
- 17 kamar ber AC X 49 bulan X Rp.1.100.000,- ....... = Rp. 916.300.000,-
- 30 kamar tidak ber AC X 49 bulan X Rp.700.000,-.. = Rp.1.029.000.000,-
J u m l a h ………………………………………………… = Rp.3.795.300.000,-
- Menghukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat tidak merusak dan membongkar terhadap sisa bangunan permanen rumah kos milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 04299/Sambirejo, sampai dengan Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng melaksanakan pembayaran tuntutan ganti rugi Penggugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
|