Tanggal Pendaftaran |
Senin, 28 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT Golden Tekstil Indonesia |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Adi Putra Pamungkas |
|
Pihak |
|
Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah atas Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan kerja No. 029/SRT/HR/GTI/IX/2024 pada tanggal 04 September 2024.
- Menyatakan PENGGUGAT harus membayar Hak-hak Pemutusan Hubungan Kerja Sdr. Adi Putra Pamungkas (TERGUGAT) sebesar Rp. 5.250.000,- (Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk menerima pembayaran dari PENGGUGAT atas Hak-hak Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp. 5.250.000,- (Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |