Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg PT Golden Tekstil Indonesia Adi Putra Pamungkas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Golden Tekstil Indonesia
Pihak
Pihak
NoNama
1Adi Putra Pamungkas
Pihak
Petitum

PRIMAIR:    

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah atas Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan kerja No. 029/SRT/HR/GTI/IX/2024 pada tanggal 04 September 2024.
  3. Menyatakan PENGGUGAT harus membayar Hak-hak Pemutusan Hubungan Kerja Sdr. Adi Putra Pamungkas (TERGUGAT) sebesar Rp. 5.250.000,- (Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menerima pembayaran dari PENGGUGAT atas Hak-hak Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp. 5.250.000,- (Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  5. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak