INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | AGUS SUNARYO, S.H., M.H. | MOCH. BAIQUNI JUSTICIA RAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Apr. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1756/M.3.10/Ft.1/04/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PERTAMA : Perbuatan Terdakwa MOCH. BAIQUNI JUSTICIA RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU KEDUA : Perbuatan Terdakwa MOCH. BAIQUNI JUSTICIA RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Pihak Dipublikasikan | Ya |