Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
167/Pdt.P/2025/PN Smg Prof. Dr.Ir. Sri Puryono KS, MP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Prof. Dr.Ir. Sri Puryono KS, MP
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nawir,S.Pd., SH.,MH.Prof. Dr.Ir. Sri Puryono KS, MP
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pengampuan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Dr. Rini Budi Astuti, M.Si. tidak cakap melakukan perbuatan hukum karena mengalami penyakit Demensia;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu dari Dr. Rini Budi Astuti, M.Si,umur 64 Tahun, lahir di Sragen pada tanggal 21-02-1961, Agama Islam, Pendidikan terakhir strata 3 (doctor) alamat Jl.Jrobang I No.3 RT/RW 003/008 Kel/Desa Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah, untuk kepentingan pengurusan Harta Benda, menutup rekening bank, mengurus asuransi, serta mengelola harta benda lainnya;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali pengampu untuk melakukan perbuatan hukum atas nama istri pemohon;
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak