Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik dan benar ;
- Menyatakan Perjanjian Pinjaman Dengan Memakai Jaminan Nomor : 00933/PK-A-SAE-II/23 Tertanggal 22 Februari 2023 antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 25, tertanggal 22 Pebruari 2023 yang dibuat oleh Upik Nurwahyuni,SH.,M.Kn. selaku Notaris Kabupaten Demak adalah sah menurut Hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W13.00167080.AH.05.01 Tahun 2023, tertanggal 10 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
- Menyatakan sisa hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp.108,781,582,- (seratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :Sisa Pokok Pinjaman : Rp. 48,307,944,- Jasa (bunga) : Rp. 21,038,032,-Denda : Rp. 38,004,435,-
- Penalty : Rp. 1,431,171,- +
Total keseluruhan sisa hutang : Rp. 108,781,582,- (seratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) untuk membayar secara lunas dan seketika tanpa syarat sisa hutang yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp.108,781,582,- (seratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Pinjaman : Rp. 48,307,944,-
- Jasa (bunga) : Rp. 21,038,032,-
- Denda : Rp. 38,004,435,-
- Penalty : Rp. 1,431,171,- +
Total keseluruhan sisa hutang : Rp. 108,781,582,- (seratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) ataupun pihak lain yang menguasai objek jaminan Fidusia untuk segera menyerahkan objek jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku penerima Fidusia secara sukarela dan tanpa syarat serta dalam keadaan baik yaitu berupa 1 (satu) satu unit kendaraan roda 4 (empat) dengan identitas kendaraan sebagai berikut :
- Atas nama di BPKB : SUHARYADI
- Nomor BPKB : K-06472744
- Nomor Polisi : H8747OY
- Merk : TOYOTA
- Type : NEW AVANZA 1.3G M/T
- Nomor Rangka : MHKM1BA3JDJ030394
- Nomor Mesin : MC11851
- Warna : SILVER METALIK
- Tahun Pembuatan : 2013
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan kekuatan hukum tetap apabila PARA TERGUGAT tidak membayar sisa hutangnya kepada PENGGUGAT ;
- Memberi Ijin kepada PENGGUGAT selaku penerima Fidusia untuk melakukan penjualan atas objek jaminan Fidusia secara bawah tangan setelah di lakukan appraisal terlebih dahulu yang mana uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan identitas kendaraan sebagai berikut :
- Atas nama di BPKB : SUHARYADI
- Nomor BPKB : K-06472744
- Nomor Polisi : H8747OY
- Merk : TOYOTA
- Type : NEW AVANZA 1.3G M/T
- Nomor Rangka : MHKM1BA3JDJ030394
- Nomor Mesin : MC11851
- Warna : SILVER METALIK
- Tahun Pembuatan : 2013
apabila PARA TERGUGAT tidak membayar secaralunasdanseketika sisa hutangnya kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan ini dengan segala akibat hukumnya
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vorrad) ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT.
|